Kewajiban Pihak Pertama (Bikini Garage):
- Menyediakan unit kendaraan dalam kondisi siap pakai, dan kondisi ini diketahui serta diserahterimakan kepada Pihak Kedua sesuai dengan berita acara serah terima kendaraan.
- Menyatakan bahwa mobil tersebut berada di bawah pengelolaan Pihak Pertama.
- Menyatakan bahwa jika Pihak Pertama telah menerima ID asli dari Pihak Kedua sebagai jaminan atas penyerahan kendaraan, maka ID tersebut akan dikembalikan setelah masa sewa selesai.
- Penyewa bersedia untuk didokumentasikan saat serah terima unit kendaraan (foto dan video).
Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa):
- Merawat mobil sewa tersebut dengan baik dan harus mengisi bahan bakar dengan Pertamax Turbo.
- Membayar lunas uang sewa yang telah disepakati sebelum serah terima unit mobil.
- Membayar uang jaminan senilai harga sewa 1 hari unit, yang akan dikembalikan setelah masa sewa selesai dan hasil pengecekan terakhir kondisi kendaraan.
- Menyerahkan paspor asli sebagai jaminan atas penyerahan kendaraan kepada Pihak Pertama (berlaku untuk WNA) atau memberikan data diri secara lengkap dan foto KTP (berlaku untuk WNI).
- Jika saat pengembalian kendaraan terjadi kerusakan, semua biaya perbaikan ditanggung oleh Pihak Kedua, ditambah biaya sewa untuk masa perbaikan yang dibutuhkan.
- Pihak Kedua mengetahui bahwa semua kerusakan mobil sewa tidak dapat ditanggung oleh asuransi manapun. Jika ada kerusakan, penyewa akan membayar semua kerusakan.
- Jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh Pihak Kedua, semua biaya adalah tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Kedua tidak boleh memindahtangankan atau menyewakan kembali kendaraan kepada pihak lain.
- Jika kendaraan hilang atau rusak lebih dari 50%, Pihak Kedua harus mengganti 100% kendaraan tersebut dalam waktu paling lambat 2 hari kerja.
- Pihak Kedua bersedia dilaporkan ke pihak berwajib jika tidak mematuhi kesepakatan ini.
- Pihak Kedua tidak diperbolehkan membawa kendaraan dalam area off-road dan pesisir pantai.
- Jika Pihak Kedua melanggar aturan yang telah ditetapkan, Pihak Pertama berhak mengambil mobil di lokasi tanpa persetujuan Pihak Kedua.